Ini Cara Mengecek Pajak Motor melalui SMS

Ananta
Jumat 31 Maret 2023, 00:44 WIB
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

LABVIRAL.COM - Meski penggunaan smartphone sekarang ini sudah menjadi tren, tapi masyarakat masih banyak yang memanfaatkan fasilitas short message service atau SMS.

Nah bagi kamu yang juga masih memanfaatkannya, ternyata ada juga layanan pengecekan pajak motor melalui SMS, lo.

Dikutip dari suzuki.co.id, berikut langkah mengecek pajak motor melalui SMS:

Baca Juga: Masyarakat Disarankan Gunakan BBM Oktan Tinggi, Ini Keuntungannya


Buka Aplikasi SMS di Smartphone

Langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk mengecek pajak melalui SMS yaitu membuka aplikasi SMS yang ada di smartphone. Di setiap smartphone tentu sudah dibekali aplikasi SMS tanpa perlu mendownloadnya melalui Google PlayStore terlebih dulu.

Tekan Ikon Plus “+”

Setelah aplikasi SMS dibuka, selanjutnya tekan ikon plus “+” untuk memulai percakapan baru.

Letak ikon plus tersebut mungkin berbeda-beda di setiap smartphone, namun umumnya berada di pojok kanan atas dekat pengaturan. Setelah menemukannya, segera klik ikon tersebut.

Masukkan Nomor Tujuan

Apabila kamu menekan ikon plus, secara otomatis akan muncul jendela baru. Pada jendela tersebut, kamu akan diminta untuk mengisi nomor tujuan terlebih dahulu.

Di bagian ini, nomor yang harus kamu masukkan yaitu 08112119211. Nomor tersebut adalah milik Samsat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini